“Akibat perbuatannya, penjual buah telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (21/4/2022) dilansir infopublik.id.
Bambang menjelaskan Satpol PP tetap akan mengutamakan tindakan preventif secara humanis, namun jika rentan waktu yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh petugas nantinya.
“Ada tiga pedagang yang sudah kita surati, jika rentang waktunya sudah habis, maka akan kita bantu untuk membongkarnya,” tegas Bambang. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman