PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pedagang buah yang menggunakan trotoar di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, diberikan surat perintah bongkar sendiri dalam kurun waktu 1 x 24 jam, oleh Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat.
Pemberian surat tersebut, dikarenakan pemilik telah menggunakan trotoar sebagai tempat untuk berjualan dan telah menutupi akses pejalan kaki yang ada di sana.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto, pedagang buah tersebut, tidak bisa dikatakan PKL lagi namun sudah seperti pusat penjual buah, karena hampir sepanjang trotoar depan PJKA tersebut digunakan untuk berjualan buah.