PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menggelar pertemuan dengan distributor minyak goreng di Kota Padang.
Pertemuan ini menyikapi temuan wali kota terkait harga minyak goreng curah yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak di salah satu pasar baru-baru ini.
Padahal sesuai HET, minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.
“Ya, kita kembali melakukan pertemuan dengan para distributor untuk menindaklanjuti temuan harga migor yang dijual diatas HET. Kita ingin migor curah dijual sesuai HET,” kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Sabtu (30/4/2022) dilansir infopublik.id.
Menurut Hendri Septa, dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin diantaranya pedagang/pengecer dilarang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen. “Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendri Septa.