SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat telah menyurati pabrik kelapa sawit terkait anjloknyo harga Tandan Buah Segar (TBS) di daerah itu.
Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal di Simpang Empat, Senin (16/5/2022) mengatakan sehari setelah adanya Surat Direktorat Jenderal Perkebunan terkait CPO pihaknya telah menyurati seluruh pabrik kelapa sawit yang ada.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada 26 April 2022 nomor 525/ 348/ DISBUN/IV/2022 ada beberapa poin yang disurati.
Pertama, bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang untuk diekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada hanya minyak goreng atau RBD palm olein.
Kedua, pembelian TBS yang berasal dari kemitraan pekebun dengan perusahaan perkebunan agar tetap mengacu kepada harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS Provinsi Sumbar.
Ketiga, pembelian TBS yang berasal dari non kemitraan pekebun dan perusahaan agar selalu mengutamakan harga yang saling menguntungkan dan tidak merugikan petani pekebun.
Keempat, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan poin ke-2 dan ke-3 maka Pemkab Pasaman Barat akan melakukan tindakan atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga telah turun kelapangan dan telah melihat langsung kondisinya. Kita akan mengkaji dan kalau memang perusahaan tidak melaksanakan aturan maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga saat ini masih menunggu surat dari Pemprov Sumbar terkait persoalan ini. Apa langkah-langkah yang akan dibuat agar petani non kemitraan tidak merugi.
Sebab, katanya untuk harga TBS plasma atau mitra masih stabil. Namun harga TBS rakyat atau non kemitraan terlalu jauh turunnya.
“Kita ingin tidak saling merugikan. Perusahaan tidak rugi, petani juga tidak. Kita akan evaluasi secepatnya bagaimana solusi dari persoalan ini,” katanya.
Di lain pihak, katanya pihaknya juga menerima keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara eksport crude palm oil (CPO).
Pada pasal 3 Permendag itu berbunyi eksportir dilarang untuk sementara melakukan ekspor CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD palm oil) dan Used Cooking Oil (UCO).
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan itu, katanya maka diperlukan kajian bersama dan menunggu petunjuk Pemprov Sumbar.
“Intinya bagaimana harga TBS non plasma tidak terjun bebas dan tidak merugikan petani. Kita ingin petani tidak rugi. Jika perusahaan terbukti melanggar aturan alan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini harga TBS non plasma di Pasaman Barat mengalami penurunan drastis yang biasanya Rp3.000-an menjadi Rp1.000-Rp1.300 per kilogram.
Akibatnya banyak petani kelapa sawit banyak yang mengalami kerugian dan tidak melakukan panen karena tidak seimbangnya harga penjualan. Selain itu juga banyak toke sawit dan peron sawit yang mengalami kerugian dan tutup saat ini. (rdr/ant)