SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat telah menyurati pabrik kelapa sawit terkait anjloknyo harga Tandan Buah Segar (TBS) di daerah itu.
Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal di Simpang Empat, Senin (16/5/2022) mengatakan sehari setelah adanya Surat Direktorat Jenderal Perkebunan terkait CPO pihaknya telah menyurati seluruh pabrik kelapa sawit yang ada.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada 26 April 2022 nomor 525/ 348/ DISBUN/IV/2022 ada beberapa poin yang disurati.
Pertama, bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang untuk diekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan kepada hanya minyak goreng atau RBD palm olein.
Kedua, pembelian TBS yang berasal dari kemitraan pekebun dengan perusahaan perkebunan agar tetap mengacu kepada harga yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS Provinsi Sumbar.
Ketiga, pembelian TBS yang berasal dari non kemitraan pekebun dan perusahaan agar selalu mengutamakan harga yang saling menguntungkan dan tidak merugikan petani pekebun.
Keempat, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan poin ke-2 dan ke-3 maka Pemkab Pasaman Barat akan melakukan tindakan atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga telah turun kelapangan dan telah melihat langsung kondisinya. Kita akan mengkaji dan kalau memang perusahaan tidak melaksanakan aturan maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pihaknya juga saat ini masih menunggu surat dari Pemprov Sumbar terkait persoalan ini. Apa langkah-langkah yang akan dibuat agar petani non kemitraan tidak merugi.