PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menyampaikan bahwa ANRI sepakat sekali dengan tagline dari pengelolaan arsip di PT Semen Padang, yaitu “Arsip Hilang Aset Melayang”.
Karena, arsip harus dikelola berdasarkan mandat atau aturan perundang-undangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu saja otentisitas arsip, keaslian arsip dan kepercayaan arsip menjadi terganggung.
“Jika terjadi sengketa tentang aset, kita akan mengalami kekalahan, karena bukti kepemilikan aset itu tidak sesuai dengan aturan main yang disahkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa pengelolan arsip sebetulnya menjalankan amanat UUD 1945.
Pada pasal 28F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 juga disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung didalamnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Nah, pernyataan dikuasai oleh negara itu artinya harus ada bukti-bukti kepemilikan oleh negara,” bebernya.