Webinar Arsip Semen Padang, Kepala ANRI: Mengelola Arsip Harus Punya Fundamen Moral

Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa pengelolan arsip sebetulnya menjalankan amanat UUD 1945.

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menyampaikan bahwa ANRI sepakat sekali dengan tagline dari pengelolaan arsip di PT Semen Padang, yaitu “Arsip Hilang Aset Melayang”.

Karena, arsip harus dikelola berdasarkan mandat atau aturan perundang-undangan. Kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu saja otentisitas arsip, keaslian arsip dan kepercayaan arsip menjadi terganggung.

“Jika terjadi sengketa tentang aset, kita akan mengalami kekalahan, karena bukti kepemilikan aset itu tidak sesuai dengan aturan main yang disahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa pengelolan arsip sebetulnya menjalankan amanat UUD 1945.

Pada pasal 28F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 juga disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung didalamnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Nah, pernyataan dikuasai oleh negara itu artinya harus ada bukti-bukti kepemilikan oleh negara,” bebernya.

“Terus terang untuk amanat ini, kita memang agak sedikit kurang serius, karena banyak arsip-arsip tentang bumi air yang dikandung di dalamnya tidak bisa dikelola secara integrasi yang kemudian disajikan kepada masyarakat.”

“Harusnya, arsip tentang kekayaan alam harus dikelola sangat baik untuk menjaga kepentingan negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Imam juga menyampaikan arahan Presiden pada haris Kearsipan ke-50 pada 9 Juni tahun 2021, yaitu tinggalkan cara lama dalam mengelola arsip.

Cara lama yang dimaksud itu, jelas Imam, yaitu pengelolaan tidak efisien, akses yang lamban, dan penyimpanan yang tersebar di mana-mana.

“Cara lama ini harus ditinggalkan dan kita harus beradaptasi dengan cara baru bebasis digital, sehingga kearsipan lebih terintegrasi, efisien dan efektif.”

“Apalagi, arsip menjadi landasan dalam membuat keputusan yang cepat dan tepat. Arsip juga menjadi rujukan di dalam negeri maupun internasional untuk berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa,” tutup Imam. (rdr)

Exit mobile version