PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah papan reklame dan neon box di sejumlah lokasi dibongkar oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik belum membayar pajak atas papan reklame maupun neon box tersebut.
“Hari ini kita menertibkan papan reklame dan neon box di empat titik yakni di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Veteran, Cokroaminoto dan Ujung Gurun,” kata Ikrar dilansir infopublik.id.
Menurut Ikrar, sebelum ditertibkan pihak Bapenda Kota Padang telah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan memberi teguran sebanyak tiga kali guna mengingatkan pemilik agar segera membayar pajak reklame.