PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) Yusri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai teknik phising yang kerap digunakan untuk mengelabui korban.
Dijelaskannya, phising, salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai karyawan, call center atau customer service lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.
“OJK meminta masyarakat mewaspadai email, pesan singkat maupun pesan melalui media sosial yang memiliki ciri-ciri phising,” kata Yusri, Senin (13/6/2022) dilansir infopublik.id.
Dijelaskannya, ciri-ciri phising biasanya menggunakan nama akun serta foto profil yang mirip dengan akun resmi Lembaga Jasa Keuangan.
Selain itu, katanya, meminta data-data finansial konsumen yang sifatnya rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, atau nomor kartu kredit. “Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah meminta data-data tersebut kepada nasabahnya,”ujarnya.
Selanjutnya, memberi tautan atau link dan meminta konsumen untuk mengakses link tersebut, antara lain dengan tawaran diskon, untuk melihat berita, dan lainnya. Ia menambahkan, pelaku juga mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan. (*/rdr)