Dijelaskannya, ciri-ciri phising biasanya menggunakan nama akun serta foto profil yang mirip dengan akun resmi Lembaga Jasa Keuangan.
Selain itu, katanya, meminta data-data finansial konsumen yang sifatnya rahasia, seperti PIN, kata sandi, kode OTP, atau nomor kartu kredit. “Lembaga Jasa Keuangan tidak pernah meminta data-data tersebut kepada nasabahnya,”ujarnya.
Selanjutnya, memberi tautan atau link dan meminta konsumen untuk mengakses link tersebut, antara lain dengan tawaran diskon, untuk melihat berita, dan lainnya. Ia menambahkan, pelaku juga mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman