PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyegelan terhadap tempat usaha, kembali dilakukan Tim Gabungan Pemko Padang yang terdiri dari, Satpol PP Padang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kesbangpol dan unsur TNI-Polri.
Penyegelan tersebut, terkait masih banyaknya pelaku usaha yang belum melunasi Pajak Retribusi Daerah di Kota Padang. Stiker bertuliskan “Objek Pajak belum melunasi Pajak” ditempel petugas, di lokasi tempat usaha yang memiliki tunggakan pajak.
“Dari enam titik lokasi yang dilakukan kunjungan ada lima yang diberi penyegelan dan satu diberikan teguran, diperkirakan piutang pelaku usaha mencapai kurang lebih Rp7 miliar,” jelas Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (20/6/2022).