“Kami berharap masyarakat bisa melaksanakan kegiatan ini dengan bergotong-royong dan saling membantu antarmasyarakat,” katanya.
Ia juga mengutarakan harapannya agar pemda pun bisa melakukan program serupa sehingga lebih banyak masyarakat yang terbantu sehingga wilayahnya bisa bebas dari rumah tidak layak huni.
Dalam pelaksanaannya, Program BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 agar memiliki rumah tidak layak huni dan mendorong masyarakat penerima bantuan untuk membangun rumahnya.
Sebagaimana diwartakan, kriteria rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan Program BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.
Keempat komponen tersebut antara lain adalah kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni dan kriteria hunian tinggal yang layak yaitu dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. (rdr/ant)