Menurutnya, penyesuaian ini memang terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.
Selain itu dirinya memastikan memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar subsidi, yaitu Pertalite, Solar di tengah tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG yang masih tinggi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, untuk produk Pertalite dan Solar tidak ada kenaikan harga,” kata dia.
Perlu diketahui, harga minyak ICP per Juni 2022 menyentuh angka 117,62 USD/barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Begitu pula dengan LPG, tren harga CPA masih tinggi pada Juli ini mencapai 725 USD/Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021. (rdr/ant)