PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong atpol PP Padang kembali berencana melakukan penataan pedagang di lokasi Pantai Padang, yang menjadi target operasi kali ini adalah pedagang kawasan Muaro Lasak, Kota Padang, Sumatera Barat.
Para PKL yang menggantungkan hidupnya di kawasan pantai dengan ikon Tugu Merpati Perdamaian ini, harus kembali dibenahi karena keluar dari ketentuan dan kesepakatan, yang dibuat antara pemerintah dan pihak pedagang.
Sebelum dilakukan penertiban terhadap pedagang yang barada di kawasan Muaro Lasak, Satpol PP Padang terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait, di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (13/7/2022).
Tujuan rapat tersebut, untuk mengevaluasi pemberitahuan yang telah disampaikan kepada masyarakat sekitar yang berjualan, apakah sudah dilaksanakan atau belum, sekaligus juga untuk merencanakan tindakan penertiban yang melibatkan seluruh OPD terkait dan TNI/Polri.
“Karena di kawasan Muaro Lasak sudah ada perjanjiannya, maka kita bersama OPD terkait dan TNI/Polri lakukan rapat evaluasi, agar nantinya tidak salah dalam melakukan tindakan yang akan kita lakukan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim dilansir infopublik.id.
Menurutnya, Satpol PP Padang selaku petugas penegak Peraturan Daerah (Perda), tentu harus melakukan setiap tindakan sesuai dengan Standar Prosedur operasional (SOP), serta tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat, hal ini merupakan upaya Satpol PP menjadi mitra dan sahabat masyarakat.
“Kita berupaya untuk menjadi solusi bagi masyarakat, maka perlu upaya mediasi dan mufakat, untuk setiap penertiban yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas Mursalim.
Lebih lanjut, mantan Kadis Pemuda dan Olahraga ini menjelaskan bahwa, Satpol PP perlu melakukan penataan kembali terhadap pedagang yang ada di bibir Pantai Muaro Lasak, karena sudah terlihat semrawut dan sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang ada.
“Sesuai kesepakatan, pedagang sudah melanggar aturan yang ada, jadi kita bersama tim gabungan kembali melakukan penataan dan mengembalikan kembali kesepakatan yang ada, yang mana jam berjualan dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 00.00 Wib, tidak berjualan di atas batu grib, trotoar dan tidak menggunakan tenda permanen,” kata Mursalim.
Mursalim mengimbau, pedagang agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga menjadikan lokasi wisata pantai di Kota Padang tertib, rapi dan indah.
“Kita berharap dengan kondisi wisata pantai tertib, rapi dan indah, maka pengunjung pantai Padang semakin meningkat,” tutur Mursalim.
Selain itu, terlihat juga di lapangan beberapa pedagang juga sudah melakukan pembenahan sendiri terhadap tempat berjualannya. (rdr)