Kepada para peserta, Fadly berpesan agar mengikuti pelatihan dengan baik dan sungguh-sungguh. Sehingga ilmu yang diberikan para narasumber dapat diterapkan semestinya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Reynold Oktavian, MIT mengatakan, sosialisasi HAKI ini bertujuan untuk mengenalkan kepada sebagian pelaku ekraf unggulan Kota Padangpanjang, mengenai apa itu HAKI. Pentingnya pengakuan terhadap kekayaan intelektual terhadap sebuah karya maupun produk kreatif dari para pelaku.
“Dalam kegiatan ini kami hanya bisa mengundang 25 pelaku ekraf, dan berharap para peserta memiliki pemahaman yang terang dan jelas mengenai HAKI dan untuk selanjutnya bisa membantu menyebarkan informasi kepada para pengusaha ekraf atau penghasil karya lainnya,” ucapnya.
Ditambahkannya, setelah sosialisasi, Pemerintah Kota melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga membuka peluang fasilitasi pembiayaan kepada seluruh pelaku ekraf, seniman maupun pengkarya lain se-Kota Padangpanjang yang ingin mendapatkan HAKI terhadap karya maupun produk ekonomi kreatif.
“Biaya pendaftaran akan sepenuhnya dibantu oleh Disporapar. Peluang ini terbuka untuk semua warga Padangpanjang termasuk yang tidak mengikuti sosialisasi secara langsung. Untuk pertanyaan bisa melalui chat WA kepada Sub Koordinator Ekonomi Kreatif Disporapar, Dessy pada nomor 085283938363 dan juga Yuni di nomor 085724874205,” tambahnya.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut dantaranya dari unsur Akademisi dan praktisi yaitu Muhammad Fadli, M.Sn atau yang lebih populer dikenal dengan nama Ajo Wayoik. Serta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Imelda Milu Kemalasari, S.H dan Hendri Miko, M.H. (rdr/ant)