Setelah itu komoditi hasil perikanan non hidup berupa ikan tuna segara seberat 2,9 ton dengan nilai Rp730.250.000, ikan garing beku seberat 584 kilogram dengan nilai Rp46.720.000 dan hasil perikanan lainnya 49.496 kilogram dengan nilai Rp84.125.000.
SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi itu.
Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.
Ia mengatakan seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.
“Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, hestamin, logam berat dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor,” kata dia. (rdr/ant)