JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022. Total dana yang dihentikan mencapai Rp730 miliar.
“PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. “Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” kata Ivan.
“Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi),” sambungnya.
Polisi dalam beberapa waktu terakhir terlihat gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap selebgram berinisial RM karena diduga ikut mempromosikan judi online internasional. (rdr/cnnindonesia.com)