JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022. Total dana yang dihentikan mencapai Rp730 miliar.
“PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (23/8/2022).
Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.