Kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi untuk membangun komunikasi dengan daerah penghasil kebutuhan pokok yang langka di Pesisir Selatan.
Pemerintah kabupaten bakal memberikan subsidi ongkos kirim bagi distributor atau produsen yang mau memasok kebutuhan pokok yang langka di daerah itu, sehingga harga di pasaran menjadi stabil.
Subsidi ongkos kirim tersebut dialokasikan dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun berjalan yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Alokasi dana itu sekaligus untuk bantuan sosial pengalihan subsidi BBM yang diberikan pada keluarga kurang mampu, sehingga dampak kenaikan harga bahan pokok tidak memengaruhi daya beli mereka.
“Itu sesuai arahan presiden. Total yang kami alokasikan sebesar Rp4 miliar atau dua persen dari sisa DAU dan DBH,’ jelas bupati.
Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi awal September ini. Untuk Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sedangkan untuk jenis solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Alasan pemerintah menaikan harga BBM adalah guna memenuhi prinsip keadilan, inovasi, persamaan kesempatan dan meningkatkan pelayanan publik serta bantuan langsung tunai sebagai konversi terhadap pengurangan subsidi.
Kemudian terjadinya pembengkakkan anggaran kompensasi dan subsidi yang nyaris mencapai tiga kali lipat, apalagi selama ini sekitar 70 persen subsidi justeru dinikmati masyarakat kalangan mampu, mereka yang punya mobil. (rdr/ant)