Menindaklanjuti laporan tersebut dan atas persetujuan dalam Rapat Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada 02 September 2022, Ombudsman telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi sebagaimana dilaporkan Syarikat Pedagang Jalan Minangkabau.
Selain kepada syarikat pedagang dan pemilik toko di Jalan Minangkabau Bukittinggi, Muhammad Fadhli, surat tersebut juga ditembuskan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kepada ketua Ombudsman RI, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Wali Kota Bukittinggi, Ketua DPRD Bukittinggi dan Kapolres Bukittinggi.
Menanggapi surat hasil laporan tersebut, Muhammad Fadhli menegaskan dirinya bersama pedagang id Jalan Minangkabau tetap akan memperjuangkan penolakan rencana pendirian Awning. “Tetap pada keputusan awal, no awning, kami sedang mempersiapkan langkah selanjutnya,” katanya.
Rencana pendirian awning oleh Pemko Bukittinggi mendapat respons pro dan kontra dari masyarakat.
Beberapa menggelar aksi mendukung dengan beraksi di Taman Jam Gadang dan di lain pihak menyatakan penolakan melalui pertemuan dengan pemkot dan DPRD serta aksi membentangkan spanduk penolakan di sepanjang Jalan Minangkabau yang merupakan jalur utama destinasi wisata Jam Gadang dan Kebun Binatang Bukittinggi. (rdr/ant)