BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan tidak menemukan penyimpangan dalam prosedur rencana pemasangan awning yang ditolak pedagang di Jalan Minangkabau Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Ombudsman telah menutup laporan Syarikat Pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau, Bukittinggi perihal dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Wali Kota Bukittinggi terkait rencana pemasangan awning di jalan Minangkabau Kota Bukittinggi,” kata Sekretaris Kominfo Bukittinggi, Surya di Bukittinggi, Selasa (27/9/2022).
Ia mengatakan hal itu tertuang dalam surat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau Bukittinggi, M Fadhli dengan No. B/0534/LM.24-03/1449.2021/IX/2022 tertanggal 20 September 2022 perihal Penutupan Laporan Masyarakat.
Dalam surat tersebut, katanya, Ombudsman Sumbar menyatakan laporan selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 28 ayat (1) huruf e Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Ombudsman juga meyatakan laporan dinyatakan ditutup menurut Pasal 28 ayat (2) huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Sebelumnya, Syarikat Pedagang dan seorang pemilik toko Jalan Minangkabau, Muhammad Fadhli, melaporkan rencana pembangunan awning tersebut kepada Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu pada akhir 2021 lalu.