PADANG, RADARSUMBAR.COM – Yayasan Ruang Anak Dunia atau Ruandu Foundation selaku lembaga masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di kota Padang kendati sudah ada pelarangan.
“Kami berharap pemerintah Kota Padang konsisten menegakkan aturan pelarangan iklan rokok di ibu kota provinsi Sumatera Barat, beberapa bulan terakhir sudah kembali menjamur,” kata Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Kamis (20/10/2022).
Menurut dia beberapa bulan terakhir pihaknya menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di Kota Padang, padahal Pemko Padang telah memberlakukan pelarangan melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam perwako tersebut di Pasal 33 ayat (3) huruf e tegas menyatakan reklame dengan konten produk tembakau dilarang, kami berharap Wali Kota konsisten melaksanakannya,” ujar dia.
Atas temuan tersebut Ruandu menagih kembali komitmen pemerintah Kota Padang agar lebih tegas melarang iklan rokok demi kepentingan terbaik bagi anak.
Pihaknya menemukan beberapa penyelenggara reklame yang masih memasang iklan rokok dan di pertengahan tahun semakin menjamur akibat adanya pembiaran pengawasan, sehingga ada banyak titik reklame rokok bermunculan.
Ia menyampaikan pada pada awal 2022 telah menemui Kepala Bapenda Kota Padang untuk menyampaikan temuan beberapa videotrone rokok yang baru.
Tidak hanya dalam bentuk reklame dan videotrone, masyarakat juga menemukan terdapat umbul-umbul rokok yang mendapatkan izin dari Bapenda dengan stiker Pemko Padang.
“Padahal di Padang juga telah ada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan pelarangan iklan promosi sponsor rokok merupakan indikator nomor 17 dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak,” katanya.
Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Ruang Anak Dunia dan para aktivis perlindungan anak serta masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemko Padang.
Sehubungan dengan terdapatnya reklame dan videotrone rokok di Kota Padang ia menyampaikan akan menindaklanjuti hasil monitoring iklan rokok kepada jajaran OPD terkait terutama Badan Pendapatan Daerah.
“Jika masih ada penyelenggara reklame yang nakal dengan cara memasang reklame rokok padahal Kota Padang sudah punya regulasi untuk melarangnya, silahkan laporkan kepada kami, supaya dapat segera kami tindak lanjuti. Tolong fotokan reklame rokok dan buatkan lokasinya,” ujarnya.
Hendri menekankan Pemko Padang tetap komitmen melindungi hak anak dari dampak rokok karena k ingin menghadirkan generasi sehat yang akan mencapai puncak bonus demografi. (rdr/ant)