PADANG, RADARSUMBAR.COM – Yayasan Ruang Anak Dunia atau Ruandu Foundation selaku lembaga masyarakat yang fokus pada isu perlindungan anak menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di kota Padang kendati sudah ada pelarangan.
“Kami berharap pemerintah Kota Padang konsisten menegakkan aturan pelarangan iklan rokok di ibu kota provinsi Sumatera Barat, beberapa bulan terakhir sudah kembali menjamur,” kata Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana di Padang, Kamis (20/10/2022).
Menurut dia beberapa bulan terakhir pihaknya menemukan iklan rokok kembali marak di ruang publik di Kota Padang, padahal Pemko Padang telah memberlakukan pelarangan melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam perwako tersebut di Pasal 33 ayat (3) huruf e tegas menyatakan reklame dengan konten produk tembakau dilarang, kami berharap Wali Kota konsisten melaksanakannya,” ujar dia.
Atas temuan tersebut Ruandu menagih kembali komitmen pemerintah Kota Padang agar lebih tegas melarang iklan rokok demi kepentingan terbaik bagi anak.
Pihaknya menemukan beberapa penyelenggara reklame yang masih memasang iklan rokok dan di pertengahan tahun semakin menjamur akibat adanya pembiaran pengawasan, sehingga ada banyak titik reklame rokok bermunculan.
Ia menyampaikan pada pada awal 2022 telah menemui Kepala Bapenda Kota Padang untuk menyampaikan temuan beberapa videotrone rokok yang baru.