Tidak hanya dalam bentuk reklame dan videotrone, masyarakat juga menemukan terdapat umbul-umbul rokok yang mendapatkan izin dari Bapenda dengan stiker Pemko Padang.
“Padahal di Padang juga telah ada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan pelarangan iklan promosi sponsor rokok merupakan indikator nomor 17 dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak,” katanya.
Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Ruang Anak Dunia dan para aktivis perlindungan anak serta masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemko Padang.
Sehubungan dengan terdapatnya reklame dan videotrone rokok di Kota Padang ia menyampaikan akan menindaklanjuti hasil monitoring iklan rokok kepada jajaran OPD terkait terutama Badan Pendapatan Daerah.
“Jika masih ada penyelenggara reklame yang nakal dengan cara memasang reklame rokok padahal Kota Padang sudah punya regulasi untuk melarangnya, silahkan laporkan kepada kami, supaya dapat segera kami tindak lanjuti. Tolong fotokan reklame rokok dan buatkan lokasinya,” ujarnya.
Hendri menekankan Pemko Padang tetap komitmen melindungi hak anak dari dampak rokok karena k ingin menghadirkan generasi sehat yang akan mencapai puncak bonus demografi. (rdr/ant)