JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Platform belanja online, Shopee mengenakan biaya tambahan untuk jasa layanan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee. Biaya layanan berlaku mulai Minggu (23/10/2022).
Biaya layanan diberlakukan untuk mengembangkan teknologi demi meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
“Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan biaya layananan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dikutip dari website resminya, Senin (24/10/2022).
Biaya layanan akan dikenakan kepada pelanggan yang telah melakukan empat kali transaksi sejak memiliki akun Shopee dengan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimum pembelian.
Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun biaya layanan berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik. “Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” tulis Shopee.