LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat 20 dari 82 nagari atau desa adat di daerah itu telah mencairkan dana desa tahap tiga dengan dana Rp2,18 miliar.
“20 nagari ini mencairkan dana desa tahap tiga beberapa minggu lalu dan masih menunggu dari 62 nagari lainnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Bustanul Arifin di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, syarat pencairan dana desa tahap tiga itu berupa dana sebelumnya cair 90 persen, output sebesar 75 persen dan laporan stunting di nagari itu.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Di PMK itu ditetapkan syarat untuk pencairan dana tahap tiga. Apabila syarat sudah lengkap, maka proses pencairan bari bisa proses,” katanya.
Ia menambahkan, DPMN Agam telah mengirimkan surat ke 62 nagari yang belum mencairkan dana desa.
Sebelumnya, tidak ada nagari yang tidak mencairkan dana desa di Agam dan kemungkinan dalam waktu dekat bakal diajukan nagari itu. “Mudah-mudahan 62 nagari ini bakal mengajukan pencairan dana desa,” katanya.
Ia mengakui, pagu dana desa di Agam Rp75,09 miliar untuk 82 nagari atau desa adat. Dana desa itu telah dicairkan untuk tahap pertama Rp19,06 miliar untuk 82 nagari dan tahap dua Rp17,77 miliar untuk 82 nagari.
Sedangkan alokasi dana desa tahap tiga sudah cair Rp3,62 miliar untuk 35 nagari dari pagu Rp76,32 miliar. Untuk tahap satu Rp17,14 miliar untuk 82 nagari dan tahap dua Rp17,14 miliar untuk 82 nagari. (rdr/ant)