LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat 20 dari 82 nagari atau desa adat di daerah itu telah mencairkan dana desa tahap tiga dengan dana Rp2,18 miliar.
“20 nagari ini mencairkan dana desa tahap tiga beberapa minggu lalu dan masih menunggu dari 62 nagari lainnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Bustanul Arifin di Lubukbasung, Jumat.
Ia mengatakan, syarat pencairan dana desa tahap tiga itu berupa dana sebelumnya cair 90 persen, output sebesar 75 persen dan laporan stunting di nagari itu.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Di PMK itu ditetapkan syarat untuk pencairan dana tahap tiga. Apabila syarat sudah lengkap, maka proses pencairan bari bisa proses,” katanya.