JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Hal ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam salinan yang dinukil dari CNBC Indonesia, penyesuaian itu diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.
Lalu, untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).