PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali membongkar sejumlah papan reklame dan tiang tak berizin di sejumlah lokasi yang belum melunasi atau membayar pajak, Senin (2/1/2023).
Dalam penertiban tersebut Bapenda menertibkan reklame tiang rokok, ada juga reklame elektronik dan reklame tiang hiburan.
“Untuk reklame tiang, tadi ada 4 lokasi, kemudian beberapa tempat lainnya juga kita lakukan penyuratan untuk WP agar memasang tapping box,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa dilansir infopublik.id.
“Penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti reklame tiang yang masih belum membayar kewajiban sejak September 2022 lalu,” imbuhnya.
Ikrar mengungkapkan, sebelum dilakukannya pembongkaran para Wajib Pajak (WP) tersebut yang menunggak hingga puluhan juta itu, pihaknya sudah menyurati beberapa kali, dan sampai hari ini tidak ada respons baik dari bersangkutan.
“Tak ada respons baiknya, jadinya kita langsung ambil tindakan dengan membongkar reklame yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut jelas Ikrar, pada tahun 2022 lalu beban PAD yang diberikan Pemko Padang kepada Bapenda sebesar Rp561 miliar lebih, dan tahun 2023 ini meningkat kisaran Rp741 miliar lebih.
“Jadi pada tahun 2023 target PAD yang dibebankan kepada Bapenda meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Karena tugas kita lebih berat dibandingkan tahun 2022. Maka dari itu kita juga harus tegas terhadap seluruh WP yang ada di Kota Padang ini,” kata dia. (rdr)