PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali membongkar sejumlah papan reklame dan tiang tak berizin di sejumlah lokasi yang belum melunasi atau membayar pajak, Senin (2/1/2023).
Dalam penertiban tersebut Bapenda menertibkan reklame tiang rokok, ada juga reklame elektronik dan reklame tiang hiburan.
“Untuk reklame tiang, tadi ada 4 lokasi, kemudian beberapa tempat lainnya juga kita lakukan penyuratan untuk WP agar memasang tapping box,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa dilansir infopublik.id.
“Penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti reklame tiang yang masih belum membayar kewajiban sejak September 2022 lalu,” imbuhnya.