JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade minta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengecek kembali perizinan megaproyek Meikarta. Hal ini terjadi lantaran banyaknya aspirasi masyarakat yang menjadi korban dan merasa dirugikan pihak pengembang.
“Jadi ini ada persoalan di masyarakat, dua minggu yang lalu temen-temen yang membeli apartemen Meikarta datang ke Komisi VI. Kami ingin Bapak sebagai menteri yang mengurus segala perizinan yang ada mengecek kembali soal izin-izin Meikarta,” kata Andre, Selasa (7/2/2023).
Hal ini telah disampaikan Andre saat Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Menurut Andre pihak pengembang Meikarta telah melakukan kezaliman. Sebab, konsumen yang dijanjikan akan menerima unit apartemen di tahun 2019 sampai saat ini belum menerima unit apartemen tersebut.
Selain itu, serah terima apartemen tersebut kembali ditunda secara bertahap hingga tahun 2027. Pihak Meikarta pun mengajukan permohonan PKPU tanpa melibatkan konsumen dan dimenangkan hakim.
“Ini tentu merugikan konsumen. Bahkan supaya Pak Menteri ketahui, konsumen yang melakukan demonstrasi terhadap Meikarta malah dilaporkan balik oleh Meikarta dan dituntut 56 miliar,” jelas Ketua DPD Gerindra Sumbar ini.
Karena itu, lanjut Andre, sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Menteri Investasi, Ia meminta Bahlil segera mengecek kembali izin dan legalitas megaproyek Meikarta.
“Kami sebagai anggota DPR tentu berkewajiban mengadvokasi kepentingan masyarakat. Untuk itu sebagai mitra kami Menteri Investasi dan kepala BKPM, kami ingin Bapak mengecek kembali perizinan-perizinan Meikarta. Apakah lengkap dan cukup secara legalitas. Karena dari 2017 saat mereka pertama kali mulai, mereka hadir dengan investasi China,” ujarnya.
Diketahui, sejak awal dibangun proyek apartemen Meikarta sempat bermasalah dengan perizinan. Pada 2018 Lippo Group juga terkena kasus suap perizinan Meikarta yang menyangkut nama pejabat hingga petinggi perusahaan.
Suap ini berhasil terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Adapun nama-nama yang terjerat yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi). Para pejabat Pemkab Bekasi menerima uang sebesar Rp7 miliar dari pihak pemberi yang merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp13 miliar.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah bersalah melakukan suap. (rdr)