“Pencairan THR serentak se-Indonesia. Kami diperintahkan oleh Wali Kota Padang tentang THR dan gaji 13. Artinya paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Bisa jatuh sekitar tanggal 10 atau 11,” ucapnya.
Khusus untuk tenaga pendidik (gadik) atau guru, katanya, terdapat perbedaan mencolok.
Jika tahun lalu mereka hanya mendapatkan THR satu bulan gaji dan paket sembako. Pada tahun ini, mereka mendapatkan tambahan penghasilan satu bulan gaji ditambah 50 persen penghasilan atau sertifikasinya yang dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sementara yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” katanya.
Selain itu, THR seluruh tenaga honorer kontrak akan dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
“Waktu pencairan juga akan menyesuaikan dengan ASN lainnya,” imbuh Raju. (rdr-008)