PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa mengatakan pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, seluruh perangkat ASN baik pusat dan daerah akan mendapatkan THR yang besarannya telah diatur.
Raju mengatakan, THR perlu diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN dalam melayani masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk THR.
“ASN mendapatkan THR sebanyak satu bulan gaji ditambah dengan 50 persen tambahan penghasilan,” katanya beberapa waktu lalu kepada awak media.
Selain itu, kata Raju, tunjangan kinerja (tukin) atau tukin merupakan tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin seorang ASN bisa mencapai lima kali dari gaji pokok.
Terkait jadwal pencairan THR, ia menyebut menyesuaikan dengan aturan yang telah ada pada PP yakni paling cepat 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.