Hingga saat ini tercatat 298 UMKM binaan BI Perwakilan Sumbar yang telah mengantongi sertifikat halal.
Pemerintah bersama BI dan pihak terkait lainnya terus berupaya meningkatkan jumlah sertifikat halal sebagai syarat utama ekspor ke negara-negara Muslim.
“Artinya, produk asal Sumbar ini tidak sulit untuk menembus pasar lokal maupun pasar internasional,” ujarnya.
Secara umum, Endang memaparkan peran yang dilakukan lembaga tersebut dalam mendorong atau memajukan industri halal dan ekonomi syariah di Sumbar dan Indonesia secara umum.
“Peran BI yakni sebagai akselerator, inisiator, dan regulator,” kata dia.
Khusus di daerah, kata Endang, BI lebih banyak fokus kepada akselerasi produk-produk industri halal. Tujuannya, agar UMKM di Sumbar memiliki daya saing saat masuk ke pasar yang lebih luas. (rdr/ant)