“Sebagai BUMN, Pertamina menjalankan amanah undang-undang menyediakan energi di seluruh pelosok negeri berdasarkan prinsip availability (ketersediaan), accesibility (terbukanya akses) affordibility (kemampuan), acceptability (penerimaan pasar), dan sustainability (kesinambungan),” kata Fadjar.
Sebelumnya, sejak 2017, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah membangun lembaga penyalur BBM di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) dengan memberlakukan harga BBM yang sama di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan yang dikenal dengan program BBM satu harga, pemerintah melalui Kementerian BUMN mendorong perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama dalam aspek ketersediaan energi.
Pada roadmap atau peta jalan awal, program BBM satu harga yang berlangsung pada periode 2017-2019 menargetkan 150 fasilitas penyalur.
Namun, besarnya manfaat yang dinikmati masyarakat di wilayah 3T, mendorong pemerintah bersama Pertamina sebagai BUMN berkomitmen memperluas program tersebut hingga 2024. (rdr)