PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI dari Sumatra Barat (Sumbar) H Andre Rosiade mengatakan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional sebesar 61,1 persen. Sisanya 38,9 persen disumbangkan oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01 persen dari jumlah pelaku usaha.
“Usaha mikro saat ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ekonomi. Usaha mikro dapat mencegah penduduk miskin menjadi semakin miskin, membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Andre Rosiade saat membuka saat membuka Sosialisasi Program Strategis Kementerian Koperasi dan UKM dengan tema “Mendorong Penumbuh Kembangan UMKM dan Jiwa Kewirausahaan”, di Hotel Mercure Padang, Kamis (2/11/2023) secara daring.
Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ini diikuti sejumlah pelaku usaha yang juga dihadiri narasumber yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Fauzan Ibnovi dan ketua pelaksana acara yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Sumbar Nurhaida.
Andre melanjutkan, usaha mikro yang berkelanjutan dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan juga memberikan kontribusi mengurangi pengangguran jika mampu berkembang naik kelas usaha dan merekrut pegawai.
Disebutkan Andre, berdasarkan data Kementerian Koperasi tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99 persen dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.
“Sementara itu daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97 persen dari daya serap tenaga kerja dunia usaha,” ujar anggota Komisi VI DPR RI.
Anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 ini menegaskan program yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
“Kita harapkan program-program yang dijalankan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya akan membuat ekonomi kita menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Krisis mengajarkan kita bahwa UMKM adalah fondasi ekonomi yang mampu menghadapi krisis,” tutu Andre.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang Fauzan Ibnovi, mengatakan total pelaku usaha yang tercatat di Kota hingga Juli 2023 sebanyak 112 ribu. Dari jumlah itu 41 ribu pelaku usaha berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Padang.
Ia menyebut, dari 41 ribu usaha tersebut hanya 5.539 usaha yang sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Ironinya di tengah gempuran teknologi informasi saat ini, dari 41 ribu pelaku usaha itu hanya 1.889 pelaku usaha yang baru terfasilitasi pasar online atau pasar digital.
Padahal menurut Fauzan, NIB ini punya peranan yang besar. Pasalnya NIB menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan salah satunya permodalan. “Jadi salah satu yang disyaratkan oleh lembaga perbankan untuk mendapatkan bantuan modal harus ada NIB,” ucap Fauzan.
Masalahnya kata Fauzan pelaku usaha di Kota Padang justru tidak banyak yang mengurus NIB salah satu sebab karena sebagian besar pelaku usaha di Padang masih terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima manfaat kesejahteraan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan lain sebagainya.
“Makanya tidak banyak pelaku usaha kita yang mendaftarkan NIB karena ketika pelaku usaha sudah mengurus NIB maka dia terlebih dulu harus berhenti dari penerima manfaat. Ini kendala yang kita temui di lapangan,” terangnya.
Ia membeberkan, kepada pelaku usaha yang memiliki NIB, Pemko Padang memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman modal lewat Prgram Subsidi Margin. Program ini tanpa dikenakan bunga pinjaman. “Selain harus punya NIB syarat yang lain harus tergabung dalam anggota koperasi,” tuturnya.
Untuk program subsidi margin ini katanya, Pemko Padang mengalokasikannya kepada 1.500 pelaku usaha. “Lebih kurang sudah 1.500 orang yang kita bantu melalui subsidi margin ini,” ujarnya.
Selain itu, katanya lagi, dengan NIB ini pelaku usaha juga bisa mendapatkan bantuan modal yang jumlahnya lebih besar melalui lembaga perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Selain itu untuk masuk ke pasar yang lebih luas, pelaku usaha juga perlu NIB. Misalnya kita mau pasarkan produk kita ke swalayan, salah satu syaratnya harus ada NIB,” terangnya. (rdr)