PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 232 ribu kendaraan di Indonesia dilaporkan belum membayar pajak.
Akibatnya, ratusan ribu kendaraan tersebut dilarang mengisi atau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat melakukan peninjauan SPBU 14.251.510 Tabing, Kota Padang bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI asal Sumbar, H Andre Rosiade, Rabu (22/11/2023) pagi.
“Yang kami layani adalah kendaraan yang membayar pajak, itu jumlah se-Indonesia,” kata Riva,” katanya.
Jika ada temuan, kata Riva, pihaknya memberikan warning dan memberikan catatan terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk memastikannya, kami mengecek di Korlantas dan Samsat setempat,” katanya.
“Sehingga, ketika ada satu kendaraan yang (belum bayar pajak) mengisi BBM lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan, kami warning dan catat untuk dilaporkan. Jika (SPBU diduga terlibat) ketahuan, maka disanksi,” sambungnya.
Riva Siahaan juga menyebut bahwa banya terjadi penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sejauh ini, katanya, Pertamina mengungkap adanya 406 laporan dan 430 tersangka.
“Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT dan JBKP bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka,” katanya.
Selain itu, Pertamina juga menindak sebanyak lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang ditagihkan sebesar Rp14,8 miliar.
Dinukil dari laman Detik Finance, Pertamina juga bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) dalam menyeleksi kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi.
Riva mengatakan, terdapat 228 ribu kendaraan atau nomor polisi yang diblok karena memang tidak terdapat data korlantas.
“Dan saat ini sedang dalam pengecekan di data Samsat,” jelasnya.
Kemudian, katanya, Pertamina juga memblokir puluhan ribu kendaraan dalam penyaluran BBM subsidi, totalnya ada 32 ribu kendaraan.
Puluhan ribu kendaraan itu diblokir karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.
“Ini dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah tidak sesuai data Korlantas. Lalu ini diindikasikan melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu foto indikasi diedit, yang dimasukkan data kendaraan yang disampaikan terindikasi palsu,” tuturnya. (rdr)
Komentar