PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 232 ribu kendaraan di Indonesia dilaporkan belum membayar pajak.
Akibatnya, ratusan ribu kendaraan tersebut dilarang mengisi atau menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat melakukan peninjauan SPBU 14.251.510 Tabing, Kota Padang bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI asal Sumbar, H Andre Rosiade, Rabu (22/11/2023) pagi.
“Yang kami layani adalah kendaraan yang membayar pajak, itu jumlah se-Indonesia,” kata Riva,” katanya.
Jika ada temuan, kata Riva, pihaknya memberikan warning dan memberikan catatan terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk memastikannya, kami mengecek di Korlantas dan Samsat setempat,” katanya.
“Sehingga, ketika ada satu kendaraan yang (belum bayar pajak) mengisi BBM lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan, kami warning dan catat untuk dilaporkan. Jika (SPBU diduga terlibat) ketahuan, maka disanksi,” sambungnya.
Riva Siahaan juga menyebut bahwa banya terjadi penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sejauh ini, katanya, Pertamina mengungkap adanya 406 laporan dan 430 tersangka.