“Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT dan JBKP bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka,” katanya.
Selain itu, Pertamina juga menindak sebanyak lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang ditagihkan sebesar Rp14,8 miliar.
Dinukil dari laman Detik Finance, Pertamina juga bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) dalam menyeleksi kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi.
Riva mengatakan, terdapat 228 ribu kendaraan atau nomor polisi yang diblok karena memang tidak terdapat data korlantas.
“Dan saat ini sedang dalam pengecekan di data Samsat,” jelasnya.
Kemudian, katanya, Pertamina juga memblokir puluhan ribu kendaraan dalam penyaluran BBM subsidi, totalnya ada 32 ribu kendaraan.
Puluhan ribu kendaraan itu diblokir karena diduga melakukan kecurangan saat mengisi BBM subsidi hingga diduga pemalsuan dokumen.
“Ini dikarenakan beberapa hal, yang pertama adalah tidak sesuai data Korlantas. Lalu ini diindikasikan melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu foto indikasi diedit, yang dimasukkan data kendaraan yang disampaikan terindikasi palsu,” tuturnya. (rdr)