JAMBI, RADARSUMBAR.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 (eks PTPN 6) Jambi menyumbang keuangan negara dalam bentuk pajak.
Tercatat dan terbayar hingga November 2023 PTPN IV Regional 4 menyetor pajak sebesar Rp301 Miliar.
Perusahaan juga menyumbangkan pendapatan ke Provinsi Jambi dan Sumbar dalam bentuk retribusi daerah senilai Rp335 Juta dan PBB senilai Rp16,9 Miliar.
“Hingga akhir November 2023, kami telah membayar pajak ke negara Rp 301 M Ini belum termasuk setoran pajak bulan Desember 2023,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional 4, Muhammad Ridwan, Selasa (2/1/2024).
Selain pajak ke negara, tambah Ridwan pihaknya juga menyetor pajak retribusi daerah ke Pemerintah Provinsi Jambi. Sampai November 2023 total retribusi daerah yang telah disetor mencapai Rp335 juta dan PBB disetor senilai Rp16,9 Miliar.
“Retribusi ini belum termasuk bulan Desember, tentu akan bertambah nilainya baik pajak ke negara maupun retribusi ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
Menurut Ridwan, ada sekitar sembilan item pajak yang disetor sesuai dengan aturan perpajakan yang ada. Setoran terbesar ada pada pajak PPH Masukan senilai Rp134 Miliar dan pajak PPh Badan 25/29 senilai Rp104 Miliar.
Sementara untuk daerah dalam bentuk retribusi, kata Muhammad Ridwan, ada empat macam retribusi daerah yang ada. Terbesar pembayaran terdapat pada Retribusi Penerangan Jalan atau listrik mencapai Rp122 Juta.
Sementara retribusi kendaraan bermotor mencapai Rp95 Juta serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp16,9 Miliar.
Muhammad Ridwan mengatakan, pembayan dan penghitungan pajak untuk negara dan retribusi untuk daerah dilakukan sesuai aturan perpajakan.
Bagi perusahaan, pajak sangat penting dan merupakan bagian dari pendapatan negara yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan sesuai arah dan kebijakan Pemerintah Pusat. (rdr)
Komentar