JAMBI, RADARSUMBAR.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 (eks PTPN 6) Jambi menyumbang keuangan negara dalam bentuk pajak.
Tercatat dan terbayar hingga November 2023 PTPN IV Regional 4 menyetor pajak sebesar Rp301 Miliar.
Perusahaan juga menyumbangkan pendapatan ke Provinsi Jambi dan Sumbar dalam bentuk retribusi daerah senilai Rp335 Juta dan PBB senilai Rp16,9 Miliar.
“Hingga akhir November 2023, kami telah membayar pajak ke negara Rp 301 M Ini belum termasuk setoran pajak bulan Desember 2023,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN IV Regional 4, Muhammad Ridwan, Selasa (2/1/2024).
Selain pajak ke negara, tambah Ridwan pihaknya juga menyetor pajak retribusi daerah ke Pemerintah Provinsi Jambi. Sampai November 2023 total retribusi daerah yang telah disetor mencapai Rp335 juta dan PBB disetor senilai Rp16,9 Miliar.
“Retribusi ini belum termasuk bulan Desember, tentu akan bertambah nilainya baik pajak ke negara maupun retribusi ke Pemerintah Provinsi,” katanya.