Kasus Perdata Mulai Disidangkan di PN Padang, Siska Jewelry Tunggu Itikad Baik Selebgram Amak Lisa

Pemilik Siska Jewelry, Siska Irin Maharani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus perdata di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/4/2024). (Foto: Dok. Tangkapan layar video)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Negeri Padang (PN Padang) menggelar sidang perdana kasus perdata tentang perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Melisa Susiani yang juga selebgram kenamaan Kota Padang yang lebih dikenal dengan nama “Amak Lisa” kepada pemilik Siska Jewelry, Siska Irin Maharani, Rabu (17/4/2024). Amak Lisa (AL) diketahui tak hadir pada sidang tersebut.

“Kita berharap klien kami mendapatkan keadilan atas kerugian yang dideritanya,” kata kuasa hukum Siska Jewelry, Dafikal Husni didampingi Muhammad Tito melalui postingan video yang dikutip Radarsumbar.com, Jumat (19/4/2024).

Dafikal Husni menegaskan, kliennya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Iya betul, kita berharap dan masih memberi peluang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik. Klien kami tentu tidak ingin permasalahan ini berlanjut-lanjut. Kita sifatnya menunggu itikad baik dari AL saja,” tuturnya.

Dijelaskan Muhammad Tito, perkara ini bermula karena Amak Lisa diduga melanggar komitmennya ketika menjalankan kerja sama bisnis dengan Siska Jewelry. Korban kemudian mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh tindakan dan perilaku Amak Lisa yang tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

“Klien kami sebagai seorang pengusaha, tentu menginginkan influencer yang memiliki komitmen yang baik. Sebagai brand ambassador yang jasanya telah dibayar, tentu diharapkan jasanya menjaga komitmen. Tapi ini sudah dibayar mahal, tidak bisa menjaga komitmennya dan tingkah lakunya yang merugikan Siska Jewelry,” tandasnya.

Ia berharap, Amak Lisa dapat menyelesaikan permasalahan itu sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari. “Kita sampai jam 12.30 menunggu kehadiran dari tergugat, tidak juga datang. Sehingganya persidangan diundur kembali dan dilakukan pemanggilan kembali terhadap tergugat. Diharapkan tergugat menyelesaikan masalah ini agar masalahnya tidak berlarut-larut ke depannya,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version