SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD tahun 2018 hingga 2020 atas terdakwa Hendri Putra S ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (28/3/2024) siang
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasbar, M Yusuf Putra mengatakan, terdakwa merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Energindo yang merupakan pemenang lelang kegiatan itu.
“Berkas perkara dan barang bukti perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 tersebut secara hukum telah diajukan kepada pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dipersidangan serta dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim,” katanya.
Tim penyidik, katanya, telah menyerahkan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti kepada penuntut umum dengan didamping Penasihat Hukum Hamid pada Rabu (27/3/2024) siang.
Penuntut Umum mendudukkan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai Direktur PT TGI melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Penuntut Umum dipimpin oleh Firdaus dan tim,” katanya
Ia mengapresiasi kinerja gerak cepat penyidik yang dalam waktu kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan berkas perkara itu.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
“Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Energindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018,” katanya.