Polisi Ungkap Pengakuan TikToker Galih Loss hingga Lakukan Penistaan Agama

Saat ini akun TikTok milik Galih Loss telah diblokir guna kelengkapan bukti dan penyerahan ke Kejaksaan.

TikToker Galih Loss dihadirkan polisi saat konferensi pers ungkap kasus. (dok. Divhumas Polri)

TikToker Galih Loss dihadirkan polisi saat konferensi pers ungkap kasus. (dok. Divhumas Polri)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi membeberkan tersangka Galih Loss membuat konten video mengandung unsur penistaan agama dengan bantuan temannya. Namun, ide dari konten itu sendiri murni dari Galih.

“Kalau anak kecil itu dia pilih secara random,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers dilansir dari laman Tribratanews, Sabtu (27/4/2024).

Wakil Direktur menambahkan, saat ini akun TikTok milik Galih Loss telah diblokir guna kelengkapan bukti dan penyerahan ke Kejaksaan.

Pembuatan konten itu sendiri, ujar Wakil Direktur, untuk mendapatkan endorse. Kendati demikian, selama Galih Loss menjadi konten kreator, tidak pernah ada endorse yang masuk.

“Untuk akun Tiktok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan Dumas sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain.”

“Jadi, Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Galih Loss, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya di Kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 22 April lalu.

Dia ditangkap usai membuat konten viral dengan memberi tebak-tebakan kepada seorang anak kecil soal hewan apa yang bisa mengaji.

Setelah anak kecil tersebut tak bisa menjawab, Galih Loss menyebut hewan yang dimaksud sambil mengucapkan kalimat taawuz yang dimodifikasi. Video tersebut viral di media sosial.

Tersangka mengaku, konten tersebut sengaja dibuat untuk menarik perhatian netizen agar ia bisa melakukan endorse di akun Tiktok miliknya.

Polisi menyatakan, meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya, dan diperiksa secara intensif oleh penyidik. (rdr)

Exit mobile version