PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial J (40), yang viral di TikTok atas aksi pungutan liar (pungli) parkir di kawasan wisata Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, akhirnya diamankan polisi.
Penangkapan J dilakukan pada Rabu pagi (17/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah viralnya video di akun TikTok @yusman12307 yang menunjukkan aksi pelaku meminta uang parkir Rp5 Ribu kepada pengunjung di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kototangah, Kompol Afrino langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan J. Tanpa perlawanan, J berhasil dibawa ke Polsek Kototangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan J, ia mengaku meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa izin dari pemerintah dan atas keinginannya sendiri.