Namun untuk ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Arfian berharap dengan telah adanya aturan itu, ASN Pemko Padang bisa mematuhinya dengan baik, sehingga bisa membantu menekan penyebaran COVID-19 saat Nataru nanti. “Bagi ASN yang melanggar aturan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujar Arfian. (kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman