Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” ucap Luhut.
Luhut mengatakan, selama Nataru perbatasan Indonesia akan diperketat dengan mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari.
Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru, kata Luhut, akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu. (kompas.com)