JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Natal dan Tahun Baru. Selain wajib menunjukkan hasil antigen negatif 1×24 jam sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan diharuskan sudah vaksinasi dosis lengkap.
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Tak hanya bagi orang dewasa, syarat perjalanan juga diperketat untuk anak-anak. Anak-anak yang hendak bepergian melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Untuk memastikan pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.