Menurutnya, UMKM dan jenis usaha yang bergerak dalam makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil produk penyembelihan akan dibatasi kegiatannya pada 2024 jika belum mengurus sertifikat halal. Selain untuk mematuhi aturan yang ada, penyertaan label halal juga menjadi standar tolok ukur dari datangnya wisatawan ke setiap daerah.
“Kami meyakini produk apalagi makanan dan minuman saudara kita di Sumbar ini adalah halal, tapi label halal yang disesuaikan standar resmi yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjadi acuan kedatangan orang untuk datang dan mengonsumsinya,” kata dia.
Hastrini berharap UMKM di Sumbar bisa mendapatkan sertifikat halal usahanya dan literasi yang masif terkhusus dari media massa untuk menyepakati wisata halal di daerah setempat. “Saat ini kita berjuang mendekati pemerintahan di seluruh daerah khususnya yang memiliki nilai tinggi dalam peringkat tujuan wisatanya agar UMKM dan pelaku usaha lainnya mendapatkan kemudahan pengurusan sertifikat halal,” kata dia.
Halal Madani menjadi lembaga penerbit sertifikat halal dari kalangan masyarakat satu-satunya asal Sumatera Barat dengan jumlah auditor besertifikat sebanyak lima orang, dua lembaga lainnya berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. (ant)