BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mendapat dorongan dari Lembaga penerbit sertifikat halal yang berasal dari kalangan masyarakat, Halal Madani untuk mengeluarkan peraturan daerah yang meminta penyelenggara ekonomi di daerah itu mengurus sertifikat halal.
“Bukan untuk mempersulit warga, sebaliknya selagi dengan adanya program pengurusan sertifikat ini diharapkan adanya aturan spesifik dari pemerintah daerah untuk pengurusannya agar bisa segera dimulai,” kata Direktur Eksekutif Halal Madani Hastrini Nawir di Bukittinggi, Rabu (5/1/2022).
Ia mengatakan pada 2021, pemerintah pusat mengalokasikan 3.200 slot pengurusan penerbitan sertifikat halal gratis secara nasional. “Namun sayang, hanya Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang maksimal mengambil kesempatan itu, Sumbar hanya mengambil 144 dan lima diantaranya dari Kota Bukittinggi,” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini penyelenggara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat belum semuanya mengetahui tentang aturan pensertifikatan usaha mereka. “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diperkuat dengan UU Cipta Kerja bahkan adanya Perda Nomor Satu tentang Pariwisata Halal di Sumbar, semua mengatur pensertifikatan itu,” kata dia.